Ditjen Imigrasi NTB Tracking Ulang TKA Cina di Desa Belo Jereweh, Visa Wisata Bukan Tiket Main PETI

Oleh admin • 21 Sep 2026, 17:07 WIB • 17 Views

Samawapost, Mataram | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memasang radar lebih tajam terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) asal Cina di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Setelah delapan WNA Cina diamankan dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, pengawasan kini diperluas untuk memastikan tidak ada WNA lain yang masih bersembunyi atau beraktivitas di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB, Yopie Asmara, menegaskan pihaknya akan melakukan tracking kembali terhadap keberadaan WNA sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian. Tim Ditjen Imigrasi NTB segera diturunkan dan akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sumbawa untuk membongkar secara komprehensif keberadaan WNA yang diduga masih terkait dengan aktivitas PETI di Jereweh.

“Kami segera menurunkan tim dan berkoordinasi juga dengan Kantor Imigrasi Sumbawa untuk menelusuri secara komprehensif terkait penyalahgunaan imigrasi di Kabupaten Sumbawa Barat. Kami akan cek semua dan menelusuri keberadaan mereka di Jereweh, terutama di area dekat lokasi kolam perendaman dan camp tinggal,” jelas Yopie kepada awak media, Senin, 21 September 2026.

Perintah tersebut menjadi penting karena keberadaan delapan WNA Cina yang sebelumnya diamankan membuka pertanyaan lebih besar: apakah seluruh WNA yang masuk ke kawasan Jereweh benar-benar menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan? Imigrasi tidak hanya akan melihat dokumen, tetapi juga mencocokkan izin dengan aktivitas faktual di lapangan.

Yopie mengingatkan, visa wisata tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk kemudian melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal. Begitu pula apabila ada WNA yang menggunakan visa atau izin tinggal investor, status tersebut bukan tiket bebas untuk menjadi pemodal dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Jangan sampai visa mereka wisata, tapi mereka terlibat PETI ataupun tambang ilegal. Ini kan melanggar, apalagi mereka sampai menjadi pemodal utama di PETI,” tegasnya.

Bahkan, apabila seorang WNA mengantongi status sebagai investor, Imigrasi tetap akan melihat kegiatan nyata yang dilakukan. Status investor tidak dengan sendirinya menghalalkan keterlibatan dalam kegiatan ilegal. Jika benar ditemukan keterlibatan WNA dalam pendanaan atau kegiatan PETI, persoalannya tidak berhenti pada jenis visa, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum lain sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.

“Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah, Pasal 75 memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sanksinya dapat berupa pembatasan atau pembatalan izin tinggal hingga deportasi,” papar Yopie.

Sementara itu, lanjutnya, ketentuan mengenai visa dan izin tinggal juga menegaskan bahwa visa menjadi dasar pemberian izin tinggal dan jenis izin tersebut berkaitan dengan kegiatan yang diperbolehkan bagi orang asing. PP Nomor 31 Tahun 2013 telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 40 Tahun 2023, sedangkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengatur lebih lanjut mengenai Visa dan Izin Tinggal.

“Yang membuat persoalan ini semakin panas adalah informasi yang diterima Imigrasi mengenai dugaan adanya WNA Cina lain yang disembunyikan di sejumlah tempat. Sebagian disebut-sebut berada di villa kawasan Pantai Jelenga dan hotel di Maluk. Informasi tersebut kini menjadi bagian yang akan ditelusuri tim untuk memastikan apakah ada WNA yang keberadaannya sengaja disamarkan atau tidak dilaporkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Jika dalam penelusuran ditemukan WNA yang sengaja disembunyikan atau terdapat pihak yang membantu menyamarkan keberadaan mereka, persoalannya tentu tidak lagi sebatas pelanggaran izin tinggal. Siapa yang menyediakan tempat, siapa yang menjadi penjamin, siapa yang membiayai, dan siapa yang mengetahui aktivitas mereka harus terang-benderang diperiksa.

Pengawasan Imigrasi sendiri mencakup keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Karena itu, operasi penelusuran di sekitar Jereweh, lokasi kolam perendaman, camp, villa, maupun penginapan menjadi penting untuk mencocokkan data administrasi dengan realitas di lapangan.

Pesannya jelas: visa bukan tameng. Status investor bukan cek kosong. Dan wilayah hukum Indonesia bukan ruang bebas bagi siapa pun untuk menjalankan PETI. Jika benar ada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, terlibat kegiatan ilegal, atau menggunakan identitas dan dokumen keimigrasian untuk menutupi aktivitas sebenarnya, maka seluruh rantai keberadaannya harus dibongkar berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Kini bola berada di tangan Imigrasi. Tracking ulang bukan sekadar memeriksa paspor dan visa, tetapi menguji apakah dokumen yang dimiliki para WNA tersebut benar-benar sejalan dengan aktivitas mereka di KSB. Jereweh membutuhkan jawaban yang terang: siapa yang datang secara legal, siapa yang bekerja, siapa yang menjadi pemodal, dan siapa yang diduga bermain di belakang PETI. (SP-02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top