Perkuat Sanitasi dan Kemitraan, KLU Sahkan Dua Perda
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar. (Samawa Post/ist)
Samawapost, Lombok Utara – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (8/9/2026). Dua regulasi tersebut mengatur kerja sama daerah serta penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik sebagai landasan hukum pembangunan dan peningkatan kualitas sanitasi di KLU.
Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik. Persetujuan diberikan oleh gabungan fraksi DPRD KLU dengan sejumlah catatan strategis dan masukan untuk mendukung pelaksanaan regulasi di lapangan.
Bupati KLU, Najmul Akhyar, mengatakan pembentukan regulasi tersebut menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pembentukan regulasi daerah bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya konkret pemerintah dalam menjamin pelaksanaan sistem pelayanan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Selasa (8/9).
Melalui Perda Kerja Sama Daerah, Pemerintah Daerah KLU memiliki landasan hukum untuk menjalin kemitraan pembangunan, baik dengan pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga. Regulasi tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik menjadi dasar penguatan layanan sanitasi, terutama di kawasan pesisir dan pedesaan. Regulasi tersebut mengatur penyediaan layanan pengolahan air limbah domestik sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), baik melalui sistem terpusat maupun setempat.
“Pentingnya perlindungan bagi warga yang tinggal di kawasan rawan pencemaran, terutama di sekitar badan air. Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyediakan pelayanan pengolahan air limbah domestik. Ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Najmul berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus berlanjut pada tahap pelaksanaan kebijakan agar penerapan kedua Perda tersebut memberikan dampak bagi masyarakat KLU.
“Semoga seluruh proses yang telah kita lakukan bersama ini menjadi bagian dari upaya membangun yang lebih baik dan sejahtera,” pungkasnya. (SP-04)

Komentar (0)