Pasca Penutupan PETI, DLH KSB Serukan Perang terhadap Mercury dan Sianida! Belo Jangan Jadi Warisan Racun
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov (Samawa Post/ Foto.Ist)
Samawapost, Sumbawa Barat — Penutupan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di blok Sampar Jet, Desa Belo, Kecamatan Jereweh, bukan berarti persoalan selesai. Justru setelah aktivitas dihentikan, pekerjaan yang jauh lebih penting dimulai: memastikan tanah, air, lahan pertanian, hutan dan lingkungan warga tidak mewarisi racun dari aktivitas pengolahan emas ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov, mengingatkan seluruh Forkopimcam Jereweh bersama masyarakat agar tidak lengah. Menurutnya, lingkungan harus dijaga dari potensi paparan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pengolahan emas, terutama merkuri dan sianida.
“Jangan sampai setelah PETI ditutup, kita justru mewarisi persoalan lingkungan yang dampaknya jauh lebih panjang. Lingkungan harus kita jaga bersama,” tegas Aku Nur Rahmadin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan ilegal, terlebih jika disertai pengolahan emas menggunakan bahan kimia, berpotensi memberikan tekanan serius terhadap ekosistem. DLH KSB menilai dampaknya dapat merembet ke areal pertanian, daerah aliran sungai (DAS), kawasan hutan hingga lingkungan permukiman masyarakat.
Aku Nur Rahmadin menjelaskan bahwa penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan emas melalui sistem perendaman harus menjadi perhatian serius. Sebab, apabila bahan kimia tersebut mencemari tanah dan air, dampaknya tidak berhenti ketika lubang tambang ditinggalkan.
“Merkuri dan sianida ini bukan persoalan sederhana. Kalau penggunaannya tidak terkendali dan mencemari tanah maupun air, dampaknya bisa mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, DLH KSB mengajak seluruh unsur Forkopimcam Jereweh untuk tidak hanya melihat persoalan PETI dari sisi penertiban aktivitas tambang. Pengawasan terhadap dampak lingkungan juga harus menjadi perhatian bersama. Sebab, menghentikan alat dan aktivitas tambang hanyalah satu babak dari persoalan yang jauh lebih panjang.
Di titik inilah masyarakat juga memiliki peran penting. DLH mengingatkan agar warga tidak kembali membuka aktivitas pertambangan ilegal dengan dalih ekonomi. Sebab, keuntungan sesaat dari aktivitas PETI berpotensi meninggalkan beban lingkungan yang harus ditanggung masyarakat dalam waktu jauh lebih lama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Jereweh untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai kepentingan sesaat justru mengorbankan masa depan generasi berikutnya,” kata Aku.
Ancaman itu semakin serius jika bahan kimia hasil pengolahan emas masuk ke tanah dan sumber air. Kondisi tersebut dapat memengaruhi tanaman, hewan serta organisme lain yang hidup di sekitar wilayah terdampak. Artinya, kerusakan lingkungan tidak hanya berbicara soal tanah yang rusak, tetapi juga menyangkut rantai kehidupan dalam satu ekosistem.
Aku Nur Rahmadin menekankan bahwa areal pertanian petani, DAS, hutan dan kawasan tempat tinggal masyarakat merupakan bagian dari lingkungan yang harus dilindungi. Ia mengingatkan agar jangan sampai aktivitas pertambangan ilegal mengorbankan sumber kehidupan masyarakat yang justru selama ini menopang kehidupan warga.
“Kalau tanah dan air rusak, yang terdampak bukan hanya hari ini. Generasi ke depan juga bisa menerima akibatnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pihak di Jereweh. Penutupan PETI jangan berhenti pada seremoni penertiban. Pemerintah, aparat kewilayahan dan masyarakat harus memastikan kawasan yang pernah menjadi lokasi aktivitas ilegal tidak kembali menjadi ladang tambang dan pengolahan emas tanpa pengendalian.
Sebab, jika PETI kembali tumbuh dan penggunaan bahan kimia berbahaya kembali berlangsung, kerusakan lingkungan berpotensi menjadi persoalan yang lebih sulit dipulihkan.
Karena itu, menjaga Belo setelah PETI ditutup bukan sekadar tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan tanah, air dan ekosistem tetap menjadi warisan yang layak bagi generasi KSB berikutnya. (SP-02)

Komentar (0)