Sekda KSB Minta Lintas OPD Serius Sikapi PETI Belo, Aktivitas Rusak Lingkungan Tutup Total
Foto Ist. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul Jibril, MM
Samawapost, Sumbawa Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul Jibril, MM meminta lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyikapi secara serius aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh.
Sekda Hairul menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, aktivitas PETI disebut telah meresahkan masyarakat, berpotensi merusak lingkungan, bahkan informasi yang diterima pemerintah daerah menyebut aktivitas penambangan telah merambah kawasan hutan lindung.
“Ini harus disikapi serius. Aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan masuk ke kawasan hutan harus dihentikan,” tegas Hairul Jibril kepada media ini, Selasa, 1 September 2026.
Yang menjadi perhatian, aktivitas tersebut disebut kembali berjalan setelah sebelumnya dilakukan penertiban. Bahkan, informasi yang diterima pemerintah daerah menyebut alat berat kembali diturunkan ke lokasi untuk mendukung kegiatan penambangan.
Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sepele karena dapat melemahkan upaya penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Sekda juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menganggap penertiban sebagai akhir dari persoalan, kemudian kembali menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ditertibkan, jangan kemudian beroperasi lagi. Apalagi sampai menurunkan alat berat sebelum seluruh persyaratan dan perizinannya dikantongi,” ujarnya.
Hairul mengatakan, keberadaan koperasi yang diduga menjadi sarana dalam aktivitas pertambangan juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Koperasi tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan apabila belum memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) dan kegiatan tersebut belum berada dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sesuai ketentuan.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang serta Satpol PP segera berkoordinasi dengan Forkopimcam Jereweh, termasuk Camat, Polsek, Koramil, KPH dan Pemerintah Desa Belo untuk mengambil langkah tegas.
“Kami minta lintas OPD bersama Forkopimcam segera turun dan memastikan kondisi di lapangan. Kalau tidak memiliki izin dan aktivitasnya merusak lingkungan, harus dihentikan,” kata Hairul.
Menurutnya, persoalan PETI bukan hanya menyangkut aspek lingkungan dan penegakan aturan, tetapi juga berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di daerah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kegiatan pertambangan yang berjalan benar-benar memiliki dasar hukum dan seluruh persyaratan yang dipersyaratkan.
Hairul menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin aktivitas pertambangan ilegal justru mengganggu kondusivitas wilayah Sumbawa Barat. Apalagi, kondisi tersebut berpotensi memberikan persepsi negatif terhadap iklim investasi apabila aktivitas yang belum mengantongi izin tetap dibiarkan berlangsung.
“Informasi yang kami terima ini tentu dapat mengganggu kondusivitas daerah dan iklim investasi. Prinsipnya sederhana, kantongi dulu semua izin yang menjadi syarat. Kalau seluruh izin sudah dikantongi, baru boleh beroperasi,” tegasnya.
Ia juga berharap penanganan PETI dilakukan secara terpadu dan tidak berhenti pada penertiban sesaat. Pemerintah daerah perlu memastikan setelah dilakukan penertiban tidak terjadi lagi aktivitas serupa, termasuk pengerahan alat berat ke lokasi yang belum memiliki legalitas.
Langkah tegas tersebut, lanjut Hairul, sekaligus untuk melindungi masyarakat Desa Belo agar tidak menjadi korban dari aktivitas pertambangan yang belum jelas legalitasnya. Pemerintah juga ingin memastikan pemanfaatan sumber daya alam di Sumbawa Barat tetap berjalan dengan memperhatikan aspek hukum, lingkungan, keselamatan masyarakat dan kepentingan investasi yang sehat. (SP-02)

Komentar (0)