PETI Belo Ditutup, ESDM NTB Peringatkan Investor dan Warga : Izin Lengkap Tak Bisa Terobos Konsesi
Foto. Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Niken Arumdati, S.T., M.Sc
Samawapost, Mataram – Penutupan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Block Sampar Jet, Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak membawa investor ke wilayah tersebut. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, kelengkapan dokumen perizinan tidak memberikan hak untuk menambang di wilayah konsesi perusahaan maupun kawasan hutan lindung yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
Peringatan itu disampaikan Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, S.T., M.Sc., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026). Dia menegaskan, penutupan PETI di Belo harus diikuti pengawasan berkelanjutan, kejelasan batas wilayah, serta penindakan terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Konsesi perusahaan dan kawasan hutan lindung tidak boleh ditambang secara liar. Penutupan PETI harus menjadi momentum untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Niken.
Menurut dia, persoalan tambang di Belo tidak cukup diselesaikan dengan menghentikan aktivitas di lokasi yang telah ditertibkan. Pemerintah perlu memastikan tidak ada aktivitas serupa yang kembali muncul, terutama di wilayah konsesi perusahaan dan kawasan hutan lindung.
Izin Bukan Hak Menambang di Semua Wilayah
Niken mengingatkan, masuknya investor ke Belo tidak otomatis memberikan hak untuk menggarap setiap bidang tanah yang memiliki potensi kandungan emas. Legalitas badan usaha dan kelengkapan dokumen perizinan harus disertai kepastian mengenai status wilayah, hak atas konsesi, serta ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
“Jangan sembarangan membawa investor hanya karena menganggap perizinannya sudah lengkap. Konsesi perusahaan dan kawasan hutan lindung memiliki ketentuan tersendiri yang wajib dipatuhi. Kelengkapan dokumen tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menambang di wilayah yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena aktivitas pertambangan yang masuk atau bersinggungan dengan wilayah konsesi perusahaan maupun kawasan hutan lindung berpotensi memicu konflik pemanfaatan ruang. Selain merugikan pemegang konsesi yang sah, kegiatan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat meningkatkan tekanan terhadap lingkungan.
Karena itu, pemeriksaan batas konsesi, status kawasan, kesesuaian tata ruang, dan kepatuhan terhadap dokumen perizinan perlu dilakukan secara terukur. Setiap temuan pelanggaran juga harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Pengawasan Diperkuat, Kewenangan Harus Jelas
ESDM NTB menyatakan memperkuat koordinasi pengawasan bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang bertugas di NTB. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice.
“Kami memperkuat pengawasan bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang bertugas di NTB. Pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice,” kata Niken.
Dia menjelaskan, penerbitan izin utama pertambangan skala besar dan penindakan hukum tertentu berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, ESDM NTB menjalankan fungsi fasilitasi, pengawasan sesuai kewenangan, serta sinkronisasi kebijakan.
Meski kewenangan terbagi, koordinasi antarlembaga tetap diperlukan agar penertiban tidak berhenti pada tindakan sesaat. Pemeriksaan administratif harus diikuti pengecekan kondisi lapangan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Niken juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa memperhatikan batas wilayah dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat kembali melakukan penambangan secara serampangan, baik di wilayah konsesi perusahaan maupun di kawasan hutan lindung. Batas wilayah dan aturan pertambangan harus dipahami serta dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.
Pemkab KSB Turut Dikoordinasikan
Sebagai bagian dari langkah koordinasi, ESDM NTB telah menyampaikan surat tembusan kepada Bupati Sumbawa Barat. Surat tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan pentingnya menjaga wilayah konsesi perusahaan dan kawasan hutan lindung di Desa Belo dari aktivitas pertambangan ilegal.
Koordinasi itu menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu pihak penting dalam upaya pencegahan, penataan wilayah, dan pengawasan sesuai kewenangannya. Keterlibatan instansi kehutanan serta aparat penegak hukum juga diperlukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi ranah masing-masing.
Kini, tantangan penanganan PETI di Belo bukan hanya memastikan aktivitas ilegal berhenti, melainkan juga mencegahnya kembali beroperasi dengan pola berbeda. Kejelasan batas wilayah, kepastian hukum atas konsesi, perlindungan kawasan hutan, dan pengawasan berkelanjutan menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan.
Penutupan tambang ilegal akan sulit memberikan dampak jangka panjang apabila tidak diikuti langkah konkret di lapangan. Bagi pemerintah, ukuran keberhasilan bukan sekadar berhentinya aktivitas PETI, melainkan terjaganya kepatuhan terhadap aturan sehingga kepentingan investasi tidak mengesampingkan hukum dan perlindungan lingkungan. (SP-02)

Komentar (0)