PETI Belo Ditutup, Warga Masih Menambang? DPMPTSP NTB Wanti-Wanti Pemodal Jangan Jadikan Rakyat Bemper!
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, H. Irnadi Kusuma, S.STP., M.E
Samawapost, Mataram — Penutupan tambang emas ilegal di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), belum boleh menjadi akhir cerita. Justru setelah penutupan, muncul pertanyaan krusial: apakah aktivitas penambangan benar-benar berhenti, atau masih ada pihak yang berpotensi mengendalikannya dari balik layar?
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan bahaya yang mengintai masyarakat di tengah persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut. Warga jangan sampai menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan konsekuensi hukum, sementara dugaan keterlibatan pemodal utama belum ditelusuri secara menyeluruh.
Kepala DPMPTSP NTB, H. Irnadi Kusuma, S.STP., M.E., menegaskan bahwa persoalan perizinan menjadi masalah mendasar dalam aktivitas pertambangan di Belo. Berdasarkan pengecekan yang disampaikannya, belum ada investor tambang Jereweh yang mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan.
“Sampai saat ini di meja kantor kami belum ada investor yang mengurus izin secara serius. Hal ini juga sudah kami cek sampai ke DPMPTSP KSB bahwa investor tambang Jereweh tidak mengantongi izin,” tegas Irnadi saat ditemui media Samawapost, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih berencana melanjutkan kegiatan pertambangan. Status sebagai investor tidak otomatis melegalkan operasi tambang. Seluruh kegiatan harus memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Namun, persoalan PETI Belo tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya aktivitas di permukaan. Pasca-penutupan, yang juga penting dipastikan adalah apakah seluruh kegiatan benar-benar berhenti dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas operasi sebelumnya.
Irnadi secara khusus mengingatkan masyarakat Jereweh, terutama warga Desa Belo, agar tidak kembali terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal. Ia meminta masyarakat tidak mudah mengikuti arahan pihak lain yang mengajak meneruskan aktivitas tanpa legalitas yang jelas.
“Untuk itu kami ingatkan warga Jereweh, khususnya Desa Belo, agar jangan menjadi bagian dari PETI,” tandasnya.
Peringatan itu semakin serius ketika Irnadi menyoroti kemungkinan adanya arahan kepada warga melalui komunikasi jarak jauh. Jika dugaan tersebut benar, penelusuran tidak semestinya berhenti pada orang-orang yang ditemukan bekerja di lokasi. Pihak yang memberi perintah, menyediakan pembiayaan, atau mengendalikan operasi juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti.
“Jangan sampai warga masih melakukan aktivitas penambangan dengan arahan dari pemodal melalui komunikasi jarak jauh via telepon. Hal ini juga harus dihentikan,” ujarnya.
Jangan sampai warga menjadi bemper. Itulah pesan utama DPMPTSP NTB dalam menyikapi persoalan tambang Belo. Masyarakat di lapangan berpotensi menghadapi risiko hukum secara langsung, sehingga pembagian peran dan tanggung jawab setiap pihak harus diperjelas melalui pemeriksaan yang objektif.
“Jangan sampai ada warga dijadikan bemper atau menjadi kaki tangan investor, karena warga sendiri yang akan menerima risiko hukumnya nanti,” tegas Irnadi.
Karena itu, pascapenutupan PETI Belo, pengawasan tidak boleh sebatas memastikan lokasi sepi dari aktivitas. Aparat dan instansi terkait perlu memastikan tidak ada kegiatan yang kembali berjalan tanpa izin, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang terbukti mendanai, mengorganisasi, atau mengendalikan operasi tersebut.
Tentu, dugaan keterlibatan pemodal tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa pembuktian. Namun, penanganan yang hanya menyasar pekerja lapangan juga berisiko menyisakan pertanyaan besar mengenai rantai tanggung jawab di balik aktivitas tambang ilegal.
Penutupan PETI Belo akan benar-benar bermakna jika diikuti pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang proporsional. Warga harus terlindungi dari ajakan melakukan kegiatan ilegal, sementara siapa pun yang terbukti bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sebab, menghentikan tambang bisa menjadi langkah awal. Memastikan aktivitas tidak kembali berjalan dan mengungkap rantai tanggung jawab di baliknya adalah pekerjaan yang tidak boleh berhenti. (SP-02)

Komentar (0)