DPMPTSP KSB Warning Keras Warga Belo: Jangan Asal Bawa Investor Tambang, Cek Izinnya!
Samawapost, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melontarkan peringatan keras kepada masyarakat Desa Belo, Kecamatan Jereweh, agar tidak sembarangan membawa atau menerima investasi pertambangan. Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya mencuat di wilayah tersebut dinilai harus menjadi pelajaran mahal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KSB, Noto Karyono, S.Pi., M.Si., meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan modal besar, janji keuntungan maupun nama perusahaan yang dibawa dari luar daerah. Legalitas harus diperiksa terlebih dahulu sebelum kegiatan investasi berjalan.
“Jadikan pembelajaran atas peristiwa PETI setelah ditangkapnya delapan WNA yang menjadi pemodal utama di PETI Desa Belo belum lama ini,” tegas Noto saat dikonfirmasi media Samawa Post, Jum’at, 25 September 2026.
Menurutnya, masyarakat memiliki posisi penting untuk ikut memastikan investasi yang masuk ke wilayahnya benar-benar legal. Jangan sampai investasi yang awalnya dijanjikan membawa keuntungan justru berujung pada persoalan hukum, lingkungan dan konflik ruang.
“Paling penting pastikan semua kelengkapan izinnya lengkap. Mulai NIB harus bergerak di bidang pertambangan, izin lingkungan dan izin tata ruang juga harus ada,” ujarnya.
Noto menekankan, pemeriksaan legalitas tidak boleh berhenti pada dokumen perusahaan atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesesuaian bidang usaha, lokasi kegiatan, izin lingkungan serta tata ruang harus diperiksa secara menyeluruh agar investasi tidak berjalan di luar koridor hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan rakyat memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus menjadi perhatian serius sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
“Kemudian paling penting itu IPR dan WPR. Jangan sampai mencatut konsesi perusahaan atau nyerempet ke kawasan hutan lindung,” kata Noto.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi alarm agar masyarakat tidak hanya melihat siapa yang membawa investasi, tetapi juga harus mengetahui di mana kegiatan akan dilakukan dan atas dasar izin apa aktivitas tersebut dijalankan.
Noto menilai, kehati-hatian menjadi semakin penting apabila investor berasal dari luar daerah. Identitas badan usaha, legalitas kegiatan dan keberadaan kantor cabang harus dapat diverifikasi sehingga masyarakat tidak berhadapan dengan perusahaan yang keberadaannya tidak jelas ketika persoalan muncul.
“Pastikan juga kantor cabangnya harus jelas, jika itu perusahaan yang dibawa dari luar,” tegasnya.
Dengan pengalaman munculnya persoalan PETI di Desa Belo, pemerintah daerah menginginkan pola penerimaan investasi berubah. Masyarakat tidak boleh lagi hanya menjadi pihak yang menerima tawaran, tetapi harus kritis terhadap legalitas, lokasi, izin dan dampak kegiatan yang akan masuk ke wilayah mereka.
Pesan DPMPTSP KSB tersebut pada akhirnya menempatkan legalitas sebagai pintu pertama investasi. Modal boleh besar, investor boleh datang dari mana saja, tetapi kegiatan pertambangan tetap harus tunduk pada perizinan, tata ruang, ketentuan lingkungan dan wilayah pertambangan yang berlaku. (SP-02)

Komentar (0)