Temuan Rp1,5 Miliar dan Dugaan Indikasi Judol, Kejari Lotim Dalami Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Kotaraja
Tim Kejari Lotim saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja, Senin (14/09/2026). (Samawapost/Ist)
Samawapost, Lombok Timur – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Penyidik kini menelusuri penggunaan anggaran yang diduga menyimpang, termasuk dugaan adanya penggunaan uang untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga mendalami informasi yang mengarah pada dugaan aktivitas judi online (judol) oleh oknum.
Sebelumnya, Kejari Lombok Timur mengungkap adanya temuan awal Inspektorat dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut masih merupakan temuan awal dan belum menjadi hasil final penghitungan kerugian keuangan negara.
Plh Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun 2024-2025.
“Temuan awalnya sekitar Rp1,5 miliar, baik dari pekerjaan fisik, nonfisik, pengadaan beberapa inventaris kantor, kemudian pengelolaan uang PTSL yang tidak terlaporkan dengan benar,” kata Taufiq, Rabu (16/9/2026).
Selain itu, Inspektorat menemukan persoalan dalam pengelolaan pendapatan desa yang bersumber dari penyewaan tanah kas desa serta kios milik Desa Kotaraja.
Untuk memastikan nilai kerugian negara secara lebih akurat, Kejari Lombok Timur masih menunggu proses penghitungan audit. Penyidik juga telah turun bersama tim Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan pengecekan fisik terhadap sejumlah pekerjaan.
Dengan besarnya nilai temuan dan sejumlah pihak yang telah diperiksa, penyidik kini tidak hanya menelusuri aspek administrasi pengelolaan anggaran, tetapi juga mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta kemungkinan adanya penggunaan uang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu.
Taufiq mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah Kejari Lombok Timur menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil pendalaman terhadap temuan Inspektorat.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk menelusuri pengelolaan serta penggunaan keuangan Desa Kotaraja.
Dalam penggeledahan Kantor Desa Kotaraja pada Senin (14/9/2026), penyidik mengamankan sekitar 50 dokumen serta dua unit telepon seluler milik kepala desa dan bendahara.
Kedua telepon seluler tersebut selanjutnya akan diekstraksi secara sah untuk menelusuri informasi yang berkaitan dengan perkara.
Pengamanan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri komunikasi maupun aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan desa.
Termasuk jika hasil ekstraksi menemukan informasi atau transaksi yang mengarah pada dugaan penggunaan uang hasil pengelolaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online, hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Taufiq menegaskan, pemeriksaan perangkat elektronik dilakukan untuk melihat informasi yang memiliki keterkaitan dengan perkara penyidikan. Karena itu, dugaan aktivitas judi online masih harus menunggu hasil ekstraksi dan pendalaman alat bukti. (SP-03)

Komentar (0)