DLHK NTB Minta KPH Sejorong Sosialisasi Hutan Lindung ke Warga Desa Belo, PETI dan Pemodal Tambang Diminta Jangan Asal Gali
Samawapost, Mataram – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, S.T., M.Si., meminta Kepala KPH Sejorong Mataiyang segera turun tangan memberikan sosialisasi menyeluruh terkait batas dan status kawasan hutan lindung kepada masyarakat Kecamatan Jereweh, khususnya warga Desa Belo, Kabupaten Sumbawa Barat.
Permintaan tersebut dinilai penting menyusul maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Didik menegaskan, kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan. Karena itu, masyarakat harus mengetahui secara jelas mana wilayah yang masuk kawasan hutan lindung dan mana yang berada di luar kawasan tersebut.
Menurutnya, KPH Sejorong Mataiyang tidak cukup hanya melakukan pengawasan di lapangan. Peta kawasan hutan lindung harus dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat Desa Belo agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan mengenai batas kawasan hutan.
“Peta kawasan hutan lindung harus diberikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat harus tahu secara jelas wilayah mana yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan,” tegas Kadis Didik saat ditemui media ini di Mataram, Senin, 28 September 2026.
Didik juga mengingatkan agar setiap aktivitas pertambangan tidak dilakukan secara serampangan. Sebelum pemodal atau pelaku tambang melakukan kegiatan, legalitas wilayah yang hendak ditambang harus terlebih dahulu diperiksa, termasuk keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), titik koordinat, serta kemungkinan adanya irisan dengan kawasan hutan maupun wilayah konsesi perusahaan.
Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik PETI yang sebelumnya mencuat di Blok Sampar Jet, Desa Belo, yang diduga melibatkan warga negara asing asal China sebagai pemodal utama. Peristiwa tersebut, kata Didik, semestinya menjadi pembelajaran serius agar masyarakat tidak kembali terjebak dalam aktivitas pertambangan yang berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan.
Merusak hutan bukan sekadar merusak pohon. Merusak hutan berarti mempertaruhkan masa depan desa. Ketika kawasan hutan rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal, kerusakan dapat menjalar ke daerah aliran sungai (DAS), tata air, tanah, dan ekosistem di sekitarnya.
Karena itu, alasan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan PETI menjamah kawasan yang secara hukum dilindungi. Hutan memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat yang diperoleh dari aktivitas tambang ilegal.
Didik mendorong KPH Sejorong Mataiyang segera menggelar sosialisasi secara terbuka di Desa Belo. Sosialisasi tersebut harus menjelaskan bukan hanya kawasan hutan lindung, tetapi juga batas-batas kawasan hutan, wilayah konsesi perusahaan, serta ketentuan mengenai WPR agar masyarakat memiliki informasi yang utuh sebelum menerima atau mengikuti tawaran investasi pertambangan.
Ia menegaskan, wilayah konsesi perusahaan juga bukan ruang bebas untuk digarap oleh siapa saja. Aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan dan tanpa hak atas wilayah yang sah tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pemodal yang mengklaim memiliki wilayah tambang.
Kasus PETI di Belo, terlebih dengan munculnya dugaan keterlibatan pemodal asing, harus menjadi alarm bagi seluruh pihak. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang berada di garis depan ketika terjadi persoalan hukum, sementara pemodal justru berada jauh dari lokasi.
Pesan DLHK NTB sangat jelas: jangan jadikan hutan sebagai korban ambisi tambang ilegal. Pemerintah, KPH, aparat penegak hukum dan masyarakat harus memastikan aktivitas pertambangan berjalan berdasarkan aturan, batas wilayah yang jelas dan perizinan yang sah. Sebab jika hutan rusak hari ini, yang menanggung akibatnya bukan hanya pelaku PETI, tetapi juga masyarakat Jereweh dan generasi yang akan datang. (SP-02)

Komentar (0)