Pemodal PETI Belo Angkat Kaki, Ketua Komisi IV DPRD NTB Peringatkan Warga: Jangan Nekat Beroperasi!
Foto. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim
Samawapost, Mataram — Penutupan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Blok Sampar Jet, Desa Belo Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), jangan sampai hanya menjadi jeda sebelum tambang ilegal kembali beroperasi.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, mengingatkan warga agar tidak mengambil alih aktivitas pertambangan setelah para pemodal dipulangkan, terlebih jika pengolahannya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Ketika pemodal sudah meninggalkan lokasi, muncul risiko aktivitas tambang kembali berjalan dengan mengandalkan tenaga dan keberanian warga setempat. Jika itu terjadi, masyarakat bukan hanya berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menanggung dampak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan dari kegiatan pertambangan ilegal.
“Para pemodal sudah dipulangkan. Jangan sampai warga justru termotivasi untuk melakukan aktivitas penambangan sendiri, baik secara perorangan maupun berkelompok,” tegas Hamdan Kasim kepada Samawapost, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Ia menyoroti kemungkinan adanya komunikasi antara warga dan pihak pemodal yang sebelumnya terlibat. Menurut dia, aparat dan pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi tersebut, terutama apabila komunikasi itu diarahkan untuk menghidupkan kembali aktivitas penambangan di lapangan.
“Jangan sampai masih ada komunikasi dengan pihak pemodal untuk kembali memulai aktivitas di lapangan. Ini yang harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.
Hamdan menegaskan, kepergian pemodal tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan bagi warga untuk meneruskan kegiatan yang sebelumnya ditutup. Sebab, apabila aktivitas PETI kembali berjalan, upaya penertiban yang telah dilakukan berisiko kehilangan makna. Penutupan tambang seharusnya menjadi momentum menghentikan kegiatan ilegal secara menyeluruh, bukan sekadar memutus keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah penggunaan merkuri dan sianida dalam pengolahan material tambang dengan sistem perendaman. Bahan kimia tersebut dapat menimbulkan risiko serius terhadap lingkungan apabila digunakan atau dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Sungai, lahan pertanian, dan sumber penghidupan warga berpotensi terdampak jika pencemaran terjadi.
“Jangan karena pemodal sudah pergi, kemudian warga merasa berani membuka kembali aktivitas PETI. Dampaknya bukan hanya soal hukum, tetapi juga kerusakan lingkungan, termasuk sungai dan areal pertanian masyarakat,” kata Hamdan.
Karena itu, Hamdan meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada imbauan sesaat setelah penutupan tambang. Pemerintah perlu menjaga konsistensi pengawasan, memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta memastikan warga memahami risiko hukum dan lingkungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurut dia, pencegahan harus dilakukan sebelum kegiatan ilegal kembali berkembang.
Ia juga mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jereweh untuk lebih proaktif memantau kondisi di lapangan. Hamdan menilai pengawasan di tingkat kecamatan menjadi penting agar tanda-tanda kebangkitan PETI dapat segera ditindaklanjuti, bukan dibiarkan hingga aktivitas penambangan kembali meluas.
“Pemerintah daerah harus terus memberikan imbauan. Forkopimcam juga harus lebih proaktif melakukan pengawasan. Jangan sampai PETI yang sudah ditutup justru hidup kembali,” tegasnya.
Hamdan mengingatkan, penanganan PETI tidak boleh berhenti pada pemulangan pemodal atau penghentian aktivitas untuk sementara waktu. Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan tidak ada upaya menghidupkan kembali kegiatan ilegal tersebut, sekaligus mendorong pendekatan yang melindungi masyarakat dan lingkungan. Tanpa pengawasan berkelanjutan, penutupan tambang berisiko hanya menjadi formalitas, sementara ancaman terhadap sungai dan lahan pertanian tetap membayangi warga Jereweh.
Pesannya jelas: jangan sampai pemodal pergi, tetapi warga justru mengambil risiko dan menanggung akibatnya. Penutupan PETI di Blok Sampar Jet harus menjadi titik akhir aktivitas pertambangan ilegal, bukan awal babak baru dengan pelaku berbeda. Kini, konsistensi pemerintah daerah, ketegasan aparat, dan kesadaran masyarakat menjadi penentu apakah kawasan tersebut benar-benar terbebas dari ancaman PETI. (SP-02)

Komentar (0)