Hakim Banding Perberat Hukuman Mantan Kepala BPN Sumbawa di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Samota

Oleh admin • 07 Okt 2026, 09:07 WIB • 5 Views

Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Samota Sumbawa. (Samawa Post/Foto.Ist)

Samawapost, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit Samota Sumbawa tahun 2022.

Dalam putusan banding yang dibacakan secara daring, Selasa (6/10/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta kepada Subhan.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Ketua Majelis Hakim PT NTB, Hera Kartiningsih, menyatakan Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menyatakan saudara Subhan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hera.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama dua tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta,” kata Hera.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan dalam putusan.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp6,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Uang sebesar Rp6,7 miliar tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh pemilik lahan yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan.

Meski kerugian negara telah dikembalikan, Kepala Kejati NTB Wahyudi menegaskan pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum dalam perkara korupsi tersebut.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut bersumber dari selisih pembayaran berdasarkan hasil perhitungan nilai tanah atau appraisal.

Pada perhitungan pertama, nilai lahan seluas 70 hektare ditaksir sekitar Rp44 miliar. Namun, pada perhitungan kedua nilainya berubah menjadi sekitar Rp52 miliar.

Kejati NTB menyebut perhitungan kedua tersebut dilakukan tidak berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang berlaku. Perubahan nilai tersebut kemudian menjadi bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan. (SP-02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top