Transaksi Sabu Terendus di Tanjung Menangis, Dua Pria Diringkus Polisi
SAMAWAPOST, SUMBAWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dua pria berinisial N (44) dan H (46) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan dalam operasi di kawasan Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Kamis (27/8/2026). Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 3,22 gram.
Penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Tanjung Menangis kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada N yang saat itu berada di sebuah kamar kos. Petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 09.00 WITA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 1,86 gram bruto.
Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Di antaranya alat isap, timbangan, serta uang tunai sebesar Rp775 ribu yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat menjalani pemeriksaan awal, N mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan H yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Petugas akhirnya berpapasan dengan H di jalan. Saat hendak diamankan, H diduga berusaha membuang barang bukti berupa sebuah kotak putih yang berisi sabu dengan berat 1,36 gram bruto. Polisi juga menemukan satu butir pil yang disebut sebagai inex.
H kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti tersebut. Dengan demikian, dari dua lokasi penindakan itu, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto 3,22 gram, ditambah sejumlah barang bukti lain yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (SP)

Komentar (0)