24 Ribu Hektare untuk Tambang Rakyat, Negara yang Berpotensi Dirugikan
Foto. Gambar Ilustrasi Media Samawa Post
Samawapost, Sumbawa Barat – Pernyataan President Lembaga Front Pemuda Taliwang (FPT) yang mendorong agar sekitar 24 ribu hektare wilayah PT Sumbawa Barat Mineral (PT SBM) dialihkan untuk dikelola penambang rakyat perlu dilihat secara lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat mendapatkan ruang untuk menambang, tetapi siapa yang menanggung konsekuensi apabila aktivitas pertambangan tersebut tidak berjalan dalam skema perizinan dan penerimaan negara yang jelas.
Jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin atau di luar mekanisme pertambangan rakyat yang diatur pemerintah, maka negara berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. Sebab, mineral yang diambil dari wilayah tersebut merupakan sumber daya alam yang pengelolaannya berada dalam kerangka penguasaan negara dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kerugian negara tidak selalu berarti uang negara keluar secara langsung. Hilangnya potensi penerimaan pajak, iuran pertambangan, PNBP maupun penerimaan daerah akibat aktivitas pertambangan yang tidak tercatat juga merupakan persoalan serius. Semakin besar produksi mineral yang keluar tanpa mekanisme penerimaan yang jelas, semakin besar pula potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas negara dan daerah.
Karena itu, narasi “tambang rakyat” tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran bahwa masyarakat kemudian bebas mengambil hasil tambang tanpa kewajiban. Dalam sistem pertambangan, kegiatan rakyat pun memiliki mekanisme legal tersendiri. Tambang rakyat yang legal tetap harus memiliki izin, memiliki wilayah yang jelas, memenuhi kewajiban pembayaran dan mengikuti ketentuan lingkungan.
Persoalan berikutnya adalah pengawasan. Ketika aktivitas pertambangan dilakukan oleh banyak kelompok masyarakat tanpa tata kelola yang kuat, negara harus mengeluarkan sumber daya tambahan untuk melakukan pengawasan, penertiban dan pemulihan apabila terjadi pelanggaran. Dengan kata lain, negara berpotensi kehilangan penerimaan sekaligus menanggung biaya pengawasan dan penanganan dampaknya.
Belum lagi persoalan lingkungan. Setiap aktivitas pertambangan memiliki konsekuensi terhadap lahan, air, kawasan hutan dan lingkungan sekitar. Karena itu, mekanisme reklamasi dan pemulihan lingkungan tidak boleh diabaikan. Jangan sampai keuntungan ekonomi dari pengambilan mineral dinikmati segelintir pihak, sementara biaya pemulihan lingkungan pada akhirnya harus dipikul pemerintah dan masyarakat.
Di sinilah pemerintah perlu menghitung secara objektif. Jika wilayah sekitar 24 ribu hektare tersebut memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, maka harus dihitung pula berapa potensi penerimaan negara yang dapat diperoleh apabila dikelola melalui skema pertambangan yang legal dan terukur. Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan potensi penerimaan apabila wilayah itu diserahkan kepada aktivitas pertambangan rakyat.
Jangan sampai sebuah kebijakan yang dikemas dengan semangat membela masyarakat justru menghasilkan paradoks: masyarakat mendapatkan akses menambang, tetapi negara kehilangan hak penerimaannya. Apalagi apabila hasil tambang kemudian beredar melalui jalur perdagangan yang sulit diawasi dan tidak seluruh produksinya tercatat dalam sistem resmi.
Pemerintah juga perlu membedakan secara tegas antara legalisasi pertambangan rakyat dan pembiaran pertambangan tanpa izin. Jika memang tujuannya memberikan manfaat kepada masyarakat, solusinya adalah menghadirkan skema legal yang memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi sekaligus memastikan kewajiban pajak, PNBP, lingkungan dan pengawasan tetap berjalan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai 24 ribu hektare tersebut seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang mengelola tambang. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang memperoleh manfaat, berapa penerimaan negara yang masuk, siapa yang membayar kewajiban, dan siapa yang menanggung dampak apabila terjadi kerusakan. Jangan sampai atas nama tambang rakyat, yang mendapatkan hasil adalah kelompok tertentu, sementara ketika penerimaan hilang dan persoalan muncul, negara justru menjadi pihak yang dirugikan. (SP-02)

Komentar (0)