Putusan Lepas Dua Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Samota Dibatalkan
Terdakwa Pung Saifullah saat dibawa menuju mobil tahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTB. (Samawa Post/Ist)
Samawapost, Mataram — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memvonis bersalah dua terdakwa Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain, dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di Kawasan Samota Sumbawa.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua, Hera Kartiningsih dalam sidang putusan banding, Selasa (6/10/2026).
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun serta denda Rp50 juta,” bunyi dalam amar putusan.
Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka harta bendanya akan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Sebelumnya kedua terdakwa ini divonis lepas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, karena perbuatan keduanya dinilai bukan tindak pidana (onslag van rechtsvervolging).
Muhammad Jan tim appraisal dalam pengadaan tanah di Samota, sementara Pung Saifullah merupakan bos kantor jasa penilai publik (KJPP) yang menilai harga tanah pada saat itu.
Dalam pertimbangannya, hakim Pengadilan Tinggi NTB menyebut bahwa kedua terdakwa mempunyai peran yang berbeda dalam perkara ini. Namun, untuk mencapai suatu perbuatan, masing-masing terdakwa memiliki kesesuaian kehendak dan kerjasama yang disadari.
“Kesadaran bersama ini tidak berarti harus ada pemufakatan terlebih dahulu. Cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama,” jelas hakim.
Atas dasar tersebut, hakim menilai unsur turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,7 miliar. (SP-03)

Komentar (0)