Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu KLU Tunggu Ketok Palu APBD Perubahan

Oleh admin • 07 Okt 2026, 09:16 WIB • 3 Views

Kantor Bupati KLU. (Samawapost/Prokopim Sekda KLU)

Samawapost, Lombok Utara – Pembayaran gaji dan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KLU menargetkan pembayaran hak para PPPK paruh waktu tersebut dapat direalisasikan pada Oktober 2026. Anggaran yang disiapkan telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebesar Rp4,8 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswandi, mengatakan anggaran tersebut belum dapat didistribusikan sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan.

“Tinggal sekarang kita menunggu finalisasi APBD Perubahan kita. Jadi sebelum APBD Perubahan diketok, angka-angka tersebut belum bisa kita distribusikan,” ungkapnya, Selasa (6/10/2026).

Saat ini, rancangan APBD Perubahan 2026 masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Setelah proses evaluasi dan penyempurnaan selesai, anggaran tersebut dapat dieksekusi untuk pembayaran hak PPPK paruh waktu.

“Secepatnya. Kita berharap semakin cepat, artinya kegiatan-kegiatan bisa terlaksana sesuai schedule,” imbuhnya.

Mala menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya perubahan kebijakan terkait skema pembiayaan PPPK paruh waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya, penggajian PPPK disebut ditanggung pemerintah pusat melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan sistem pengembalian.

Namun, pada 2026, pemerintah daerah harus menanggung pembayaran tersebut. Kondisi itu membuat anggaran untuk pembayaran PPPK paruh waktu belum masuk dalam perencanaan APBD Murni 2026.

“Tapi untuk tahun ini ternyata kondisinya sangat berbeda. Ternyata pemda dibebankan untuk melakukan pembayaran semua, sehingga di murni kemarin hal tersebut belum masuk ke dalam perencanaan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD KLU, Ardianto, mengatakan kesepakatan anggaran Rp4,8 miliar bersama TAPD dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hak penghasilan PPPK paruh waktu yang belum terakomodasi dalam APBD Murni 2026.

“Pada pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan, kami telah menyepakati anggaran tersebut. Memang hanya melalui mekanisme perubahan anggaran hal ini bisa dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan tersebut, TAPD kini tengah menyusun RAPBD Perubahan 2026. Penyusunan dan pengesahan APBD Perubahan ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar pembayaran hak PPPK paruh waktu dapat segera direalisasikan.

“Kita harapkan secepatnya sudah bisa ditetapkan,” tutupnya. (SP-03)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top