Pemodal Pergi, PETI Jangan Hidup Lagi di Belo! Koperindag KSB Peringatkan Koperasi Jangan Bermain Api

Oleh admin • 07 Okt 2026, 08:35 WIB • 9 Views

Samawapost, Taliwang – Pemodalnya sudah pergi dan bahkan sudah dideportasi dari Indonesia. Namun jika aktivitas tambang di Sampar Jet, Desa Belo, Kecamatan Jereweh, masih berdenyut dengan mengatasnamakan koperasi, pemerintah daerah meminta warga tidak bermain api. Penutupan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jangan sampai hanya mematikan aktivitas sesaat, lalu hidup kembali dengan wajah berbeda.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Suryaman, S.STP., M.Si, mengingatkan warga Jereweh agar tidak menjadikan koperasi sebagai jalan belakang untuk menghidupkan kembali aktivitas pertambangan yang belum mengantongi seluruh perizinan.

Peringatan tersebut disampaikan pascapenutupan lokasi tambang di wilayah Sampar Jet Desa Belo. Sebab, pihaknya mendengar adanya informasi mengenai aktivitas penambangan yang masih dilakukan dengan membawa nama koperasi dan warga lokal. Kondisi itu dinilai tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi pola baru setelah operasi penertiban dilakukan.

“Tidak serta-merta koperasi yang sudah didirikan pihak investor dengan mengatasnamakan warga lokal bisa langsung digunakan untuk melakukan aktivitas tambang,” tegas Suryaman saat ditemui media ini di kantor nya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Pesannya terang. Punya koperasi bukan berarti punya tiket untuk menambang. Legalitas badan koperasi tidak otomatis berubah menjadi legalitas pertambangan. Untuk masuk ke sektor tambang, masih ada sejumlah persyaratan dan perizinan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karena itu, koperasi tidak boleh dijadikan tameng untuk mengakali aturan. Suryaman menegaskan Koperindag KSB tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin kepada koperasi yang belum memenuhi persyaratan lengkap untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

“Kami tidak pernah merekomendasikan atau memberi izin koperasi yang belum mengantongi izin lengkap untuk bergerak di sektor tambang,” kata Suryaman.

Persoalannya semakin serius karena pemodal utama yang sebelumnya disebut terlibat dalam aktivitas tambang tersebut telah dideportasi. Jangan sampai setelah pemodal pergi, aktivitas justru bergeser ke warga lokal dengan koperasi dijadikan payung. Jika itu terjadi, maka penutupan PETI hanya berganti kemasan, bukan benar-benar berhenti.

Suryaman mengaku telah mendengar isu bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung dengan mengatasnamakan koperasi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak meneruskan kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lainnya.

“Jangan sampai masih ada aktivitas penambangan dengan mengatasnamakan koperasi lagi, karena isu yang kami dengar demikian. Sementara pemodal utama sudah dideportasi, tapi warga masih melakukan aktivitas tambang,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin warga menjadi pihak yang akhirnya menanggung risiko ketika aktivitas tersebut dilakukan tanpa kelengkapan izin. Terlebih, imbauan bahkan peringatan agar aktivitas dihentikan telah disampaikan. Karena itu, apabila tetap dilakukan, konsekuensinya tidak bisa kemudian dibebankan kepada Koperindag KSB.

“Jika terjadi sesuatu dan lain hal, kami tidak ikut bertanggung jawab. Karena kami sudah memberikan imbauan, bahkan peringatan agar aktivitas dihentikan,” tegas Suryaman.

Peringatan itu sekaligus menjadi garis merah. Koperasi boleh berdiri, tetapi koperasi bukan surat sakti untuk menambang. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada PETI yang kembali hidup hanya karena mengganti nama, sementara substansi aktivitasnya tetap sama. Sebab, jika tambang yang sudah ditutup kembali beroperasi dengan wajah koperasi, publik wajar bertanya: yang benar-benar ditutup tambangnya, atau hanya pemodalnya? (SP-02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top