Kemenhut Targetkan Hutan Adat Bayan Jadi yang Pertama di NTB

Oleh admin • 05 Sep 2026, 17:38 WIB • 36 Views

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Julmansyah, mengatakan pihaknya menargetkan hutan adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara menjadi kawasan hutan adat pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat. (Foto/Samawa Post)

Samawapost, Mataram – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan hutan adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara menjadi kawasan hutan adat pertama di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial Kemenhut, Julmansyah, mengatakan hingga saat ini belum ada kawasan hutan adat di NTB yang terdaftar dan memperoleh pengakuan secara resmi di tingkat nasional.

“Tahun ini kami fokus melakukan verifikasi lapangan dan mendorong pengakuan hutan adat di Bayan sehingga nanti hutan adat Bayan itu mendapat pengakuan dari Pemerintah Indonesia,” ujar Julmansyah di Mataram, Sabtu (5/9/2026).

Hutan Adat Bayan

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenhut menggandeng United Nations Development Programme (UNDP) dalam melakukan pengawalan terhadap tahapan verifikasi di lapangan.

Julmansyah menjelaskan, mekanisme pengakuan hutan adat membutuhkan dua tahapan utama. Pertama, masyarakat hukum adat (MHA) harus memperoleh pengakuan sebagai subjek dari pemerintah daerah melalui surat keputusan (SK) bupati.

Kedua, kawasan yang diajukan sebagai hutan adat harus mendapatkan pengakuan sebagai objek dari Kemenhut. “Pada 2025, ada 12 keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) yang diterbitkan bupati. MHA ini menjadi dasar untuk diverifikasi ke Kemenhut untuk penetapan status kawasan hutan adat,” kata mantan kepala Dinas Kehutanan NTB tersebut.

Menurut Julmansyah, keberadaan SK kepala daerah menjadi salah satu dasar penting untuk melanjutkan proses verifikasi di tingkat pemerintah pusat.

Hutan Adat

Secara nasional, pemerintah telah menetapkan sekitar 368.000 hektare hutan adat yang tersebar pada 174 unit MHA. Namun, kondisi tersebut belum terjadi di NTB. Hingga saat ini, belum ada satu pun kawasan hutan adat di provinsi tersebut yang memperoleh penetapan resmi dari pemerintah pusat.

Karena itu, pengakuan hutan adat Bayan dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap wilayah yang dikelola masyarakat adat.

Perlindungan Hukum

Julmansyah menilai penetapan status formal hutan adat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai wilayah yang berkaitan dengan masyarakat adat, mulai dari tanah ulayat, areal penggunaan lain (APL), hingga lokasi situs ritual adat.

“Adanya pengakuan formal, kawasan tersebut memiliki proteksi hukum mutlak sehingga pihak ketiga tidak dapat secara sembarangan mengambil alih atau mensertifikasi lahan tersebut,” kata Julmansyah.

Setelah penetapan hutan adat diterbitkan, tata kelola kawasan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat adat setempat. Pengelolaan dilakukan berdasarkan kearifan lokal dan aturan adat yang berlaku. “Jadi, hutan adat itu harus dikelola masyarakat adat yang berbasis pada pengakuan lokal mereka, norma-norma hukum mereka,” ujarnya.

Dengan proses verifikasi yang dilakukan tahun ini, Kemenhut berharap kawasan hutan adat Bayan dapat memperoleh pengakuan pemerintah dan menjadi hutan adat pertama di NTB. (SP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top