ESDM NTB Kuak Modus Investasi Tambang di Belo: Sewa Lahan Warga, Sasar Konsesi Perusahaan, Warga Diminta Berhati-hati

Oleh admin • 30 Sep 2026, 10:23 WIB • 13 Views

Foto. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si (Samawapost/Documen)

Samawapost, Mataram | Jangan sampai warga hanya dijadikan pintu masuk. Sewa lahan milik masyarakat bisa saja tampak sebagai transaksi biasa, tetapi ketika aktivitas di lapangan justru mengarah ke wilayah konsesi perusahaan, persoalannya berubah menjadi serius. Itulah alarm keras yang disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si., menyikapi aktivitas pertambangan di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Kadis NTB Samsudin, aktivitas penambangan yang berlangsung di Belo tersebut merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Karena itu, masyarakat diminta tidak gampang terpukau oleh istilah investasi. Sebab, di balik bahasa investasi bisa saja terdapat aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.

Pesan Samsudin seharusnya dibaca sebagai peringatan serius, bukan sekadar imbauan administratif. Apalagi sebelumnya delapan warga negara asing asal China ditangkap dalam kasus yang dikaitkan dengan aktivitas PETI di Belo. Peristiwa itu semestinya menjadi pelajaran keras bagi warga: jangan memberikan ruang kepada aktivitas tambang sebelum mengetahui secara terang siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, di mana lokasi kegiatannya, dan apa dasar izinnya.

Samsudin menyebut salah satu pola yang perlu diwaspadai adalah penggunaan lahan warga sebagai pintu masuk. Lahan masyarakat disewa, tetapi aktivitas yang digarap kemudian disebut menyasar wilayah konsesi perusahaan. Jika pola tersebut memang terjadi, maka persoalannya bukan lagi sebatas urusan sewa-menyewa tanah, melainkan menyentuh legalitas kegiatan pertambangan dan status wilayah yang dieksploitasi.

“Karena itu, warga Jereweh diminta tidak asal membawa investor ataupun menerima investasi pertambangan. Sebelum satu pun alat berat masuk dan sebelum aktivitas penambangan dimulai, legalitasnya harus diperiksa. Apakah terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta kesesuaian wilayah kegiatan? Semua itu bukan formalitas yang bisa dilewati begitu saja,” tegas Samsuddin saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 30 September 2026.

Sebab, tambah Samsudin, izin bukan aksesori dalam pertambangan. Izin adalah fondasi legalitas kegiatan. Ketika aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka kegiatan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana maupun konsekuensi hukum lainnya. Dalih investasi, sewa lahan, atau pembagian keuntungan dengan masyarakat tidak otomatis mengubah kegiatan tanpa izin menjadi legal.

“Di titik inilah warga harus berhenti menjadi pihak yang sekadar menerima janji. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan uang sewa atau keuntungan sementara, sedangkan risiko lingkungan, konflik wilayah, dan persoalan hukum justru tertinggal di kampung sendiri. Lebih buruk lagi apabila ketika aparat penegak hukum turun tangan, masyarakat yang memberikan akses atau dukungan ikut diperiksa karena keterlibatannya,” paparnya.

Peringatan itu semakin relevan setelah kasus delapan WNA asal China yang sebelumnya dikaitkan dengan PETI Belo. Kasus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal dapat melibatkan jaringan yang lebih luas daripada sekadar pekerja yang terlihat di lokasi. Karena itu, siapa yang menjadi pemodal, siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang menyediakan akses, dan siapa yang mendapatkan keuntungan menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri aparat sesuai kewenangannya.

Samsudin juga mengingatkan warga agar tidak sembarangan memberikan back up terhadap aktivitas tambang yang belum jelas legalitasnya. Sikap membela atau memfasilitasi kegiatan yang ternyata tidak memiliki izin dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang terlibat. Karena itu, masyarakat harus menempatkan keselamatan hukum mereka di atas iming-iming keuntungan cepat.

“Yang perlu dibongkar bukan hanya aktivitas di permukaan, tetapi juga rantai di belakangnya. Jika benar terdapat pola sewa lahan warga sebagai pintu masuk untuk kemudian menggarap wilayah yang bukan kewenangannya, maka aparat terkait perlu memastikan secara objektif status lahan, status konsesi, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut,” pungkasnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga dituntut tidak berhenti pada pekerja lapangan. Penindakan yang hanya menyentuh orang-orang di lokasi sementara aktor yang membiayai dan mengendalikan kegiatan tidak tersentuh akan sulit memutus mata rantai PETI. Penelusuran terhadap pemodal dan pengendali kegiatan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, Belo tidak boleh menjadi ruang abu-abu antara investasi dan pertambangan ilegal. Pesan Kepala ESDM NTB sudah terang: jangan asal membawa investor, jangan asal menerima investor, dan jangan asal memberikan dukungan kepada tambang yang legalitasnya belum terbukti. Masyarakat boleh mencari keuntungan dari sumber daya ekonomi di daerahnya, tetapi jangan sampai keuntungan sesaat berubah menjadi pintu masuk persoalan hukum yang panjang. (SP-02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top