Bayar Pajak Lebih Awal Dapat Diskon hingga 10 Persen, Pemprov NTB Siapkan Gebyar Undian dengan Hadiah Utama Belasan Motor

Oleh admin • 02 Okt 2026, 01:05 WIB • 8 Views

Hadiah bagi taat pajak di NTB. (Samawa Post/Ist)

Samawapost, Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal. Wajib pajak berkesempatan mendapatkan diskon hingga 10 persen sekaligus mengikuti Undian Gebyar Pajak dengan hadiah belasan sepeda motor.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Zuhudy Kadran, mengatakan selama ini wajib pajak yang taat lebih banyak menerima kewajiban, sementara sanksi diberikan kepada mereka yang terlambat membayar.

“Padahal selama ini pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB,” kata Zuhudy.

Besaran diskon diberikan berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo. Pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 10 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk roda empat.

Sementara pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2 persen untuk roda empat.

Selain memperoleh potongan, wajib pajak yang memenuhi ketentuan juga otomatis diikutsertakan dalam Undian Gebyar Pajak. Pemprov NTB telah menyiapkan belasan unit sepeda motor sebagai hadiah bagi pemenang.

“Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov NTB kepada masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Zuhudy.

Skema tersebut menjadi bagian dari kebijakan perpajakan daerah berdasarkan Perda NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Zuhudy mengatakan kebijakan tersebut mengusung semangat “Pajak Adil untuk NTB Maju”, dengan tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih kecil.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sepeda motor di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif 1,025 persen. Sementara tarif 1,075 persen diberlakukan untuk sepeda motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc.

Penyesuaian juga diterapkan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tarif dari 5 persen menjadi 7,5 persen diberlakukan secara khusus untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.

“Sementara BBM yang digunakan untuk transportasi umum dan kendaraan masyarakat sehari-hari tidak dikenakan kenaikan tarif,” katanya.

Menurut Zuhudy, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga agar penyesuaian penerimaan daerah tidak menambah beban mobilitas masyarakat.

“Pemprov NTB mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih proporsional sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak lebih awal,” ujarnya. (SP-03)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top