Tiga Titik PETI Belo Masih Beroperasi, Satpol PP KSB Turun Tangan: Pulbaket Segera Digelar
Samawapost, Sumbawa Barat – Konflik yang mencuat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, kini menyeret persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke ranah penegakan Peraturan Daerah (Perda). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KSB memastikan akan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk membongkar aktivitas penambangan yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat, H. Wahidin, S.Pd., MM, mengungkapkan pihaknya menerima informasi bahwa konflik yang terjadi di Desa Belo diduga berawal dari aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa konflik di Desa Belo Jereweh berawal dari aktivitas PETI yang beroperasi di sana,” tegas Wahidin kepada Samawa Post, Senin, 7 September 2026.
Informasi yang diterima Satpol PP menyebutkan terdapat empat titik aktivitas PETI di Desa Belo. Namun, baru satu titik yang dilakukan penutupan karena dinilai belum memiliki kelengkapan izin. Sementara tiga titik lainnya disebut masih beroperasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Satpol PP KSB. Sebab, jika benar masih terdapat aktivitas penambangan tanpa izin, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik di tingkat masyarakat, tetapi menyentuh langsung aspek penegakan aturan pemerintah daerah.
Wahidin mengatakan, pihaknya telah menerima perintah pimpinan untuk segera melakukan Pulbaket. Informasi tersebut bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB serta Bidang Tata Ruang Dinas PUPR KSB.
“Kami segera diminta melakukan Pulbaket. Hal ini dalam rangka penegakan Perda,” ujarnya.
Pulbaket itu nantinya tidak berhenti pada pengumpulan informasi. Satpol PP KSB akan melakukan koordinasi dengan KPH Sejorong Mataiyang dan aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan langkah penertiban terhadap aktivitas yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah Pulbaket, kami akan koordinasi dengan KPH Sejorong Mataiyang dan APH. Tentu tujuannya agar seluruh PETI ditutup sesuai kewenangan kami dan otoritas kami di Pol PP dalam hal mewakili Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah adanya informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk sianida, karbon dan bahan kimia lainnya dalam proses pengolahan atau perendaman emas. Informasi tersebut kini menjadi bagian yang perlu diverifikasi melalui Pulbaket dan koordinasi lintas instansi.
Wahidin menegaskan, apa pun alasan yang digunakan, aktivitas pengolahan emas dengan sistem perendaman tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat. Terlebih jika proses tersebut berpotensi mencemari aliran sungai dan kawasan pertanian di sekitar lokasi.
“Apapun alibinya, pengolahan emas dengan sistem perendaman mengancam lingkungan dan membahayakan nasib masyarakat setempat, karena selain merusak ekosistem sungai juga berpotensi merusak areal persawahan yang terkontaminasi bahan kimia yang digunakan para pelaku PETI,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada para pelaku PETI yang disebut beraktivitas di Desa Belo. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. Konfirmasi tetap dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan atau cover both sides dalam pemberitaan. (SP-02)

Komentar (0)