Satpol PP KSB Perketat Pengawasan Usai PETI Belo Ditutup: Jangan Sampai Tambang Ilegal Muncul di Titik Lain

Oleh admin • 02 Okt 2026, 00:10 WIB • 17 Views

Samawapost, Taliwang – Penutupan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, bukan akhir pengawasan. Justru sebaliknya. Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini memperketat mata dan langkah untuk memastikan tambang ilegal tidak kembali beroperasi, termasuk dengan modus berpindah titik.

Pesan pemerintah daerah tegas: lokasi ditutup, pengawasan tidak ikut ditutup. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP KSB H. Wahidin, S.Pd., MM., menyatakan pihaknya kembali mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Kami sudah menerima perintah dari pimpinan, dalam hal ini Bupati KSB, agar aktivitas tambang ilegal di Desa Belo tetap dipantau. Jangan sampai pascapenutupan lokasi tambang, kemudian muncul lagi di titik atau daerah lain,” tegas Wahidin saat ditemui awak media, Kamis, 01 Oktober 2026.

Perintah itu menjadi perhatian serius Satpol PP. Sebab, penutupan satu titik belum otomatis menyelesaikan persoalan jika aktivitas serupa kemudian bergeser ke lokasi lain. Karena itu, pengawasan diarahkan untuk membaca kemungkinan munculnya titik-titik baru.

Wahidin menegaskan, Satpol PP memiliki posisi penting dalam penanganan persoalan tersebut sepanjang berkaitan dengan kewenangan daerah. Sebagai aparat penegak Perda sekaligus penjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang menjadi kewenangannya.

“Satpol PP memiliki fungsi sebagai aparat penegak Perda dan penjaga ketertiban umum. Kalau ada aktivitas yang melanggar ketentuan daerah, tentu kami akan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Persoalan PETI sendiri tidak berdiri pada satu aspek. Aktivitas tambang ilegal dapat bersinggungan dengan ketertiban umum, perlindungan lingkungan hingga tata ruang. Karena itu, pengawasannya membutuhkan keterlibatan lintas instansi agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Di sisi lain, Wahidin menyebut koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan. Satpol PP akan menindaklanjuti temuan yang masuk sesuai koridor kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Prinsipnya, setiap pelanggaran yang menjadi kewenangan Satpol PP akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Wahidin.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan pascapenutupan PETI tidak boleh berhenti hanya karena lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran penertiban sudah ditutup. Potensi pergeseran aktivitas harus tetap diantisipasi agar persoalan tidak kembali muncul dalam bentuk dan lokasi berbeda.

Karena itu, Satpol PP KSB akan memperkuat pemantauan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar Perda. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif agar tidak muncul kembali aktivitas tambang ilegal yang mengganggu ketertiban maupun berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

“Kami tidak ingin setelah satu lokasi ditutup, aktivitasnya justru bergeser ke tempat lain. Pengawasan harus tetap berjalan,” tegas Wahidin.

Pesannya jelas: penutupan bukan garis finis. Satpol PP KSB memastikan pengawasan tetap berjalan dan potensi titik baru tidak dibiarkan berkembang. Desa Belo boleh ditutup dari aktivitas PETI, tetapi kewaspadaan pemerintah daerah tidak boleh ikut berhenti. Sekali ditertibkan, jangan kembali dibuka. Berpindah titik pun bukan jalan keluar. (SP-02)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top